Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii membeberkan fakta mengejutkan di balik revisi UU Terorisme.
Syafii mengatakan, dalam RUU Terorisme, pemerintah meminta kewenangan lebih untuk melakukan penindakan terorisme.
Pemerintah ingin diberi kewenangan untuk bisa mengasingkan orang yang dicurigai teroris ke tempat tertentu selama enam bulan.
“Bayangkan, itu bukan penangkapan dan itu bukan penyelidikan. Hanya diambil saja, simpan di tempat tertentu yang terserah mereka, selama enam bulan,” ucap Syafii dalam wawancaranya dengan Kiblat TV.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah juga meminta penambahan masa penahanan terduga teroris dari yang sebelumnya 7×24 jam menjadi 500 hari lebih.
“Dari mulai penangkapan sampai kepada tuntutan, totalnya itu mencapai 500 hari lebih,” imbuhnya.
Syafii juga melihat ada apa upaya mengkriminalisasi ceramah-ceramah agama. Sebab, pemerintah bisa menetapkan ceramah radikal tanpa standar jelas.
Tak hanya itu, dalam UU Terorisme juga ada upaya menetapkan pidana kepada orang yang menjadi anggota dari satu organisasi yang dicap pemerintah sebabagi organisasi teroris.
“Misalnya Jamaah Islamiyah. Mereka yang punya kartu jamaah Islamiyah serta merta teroris, gitu lho,” tambahnya.
Dikatakan Syafii, pemerintah juga bisa melakukan tindakan yang kemudian mereka narasikan sendiri.
“Jadi kalau dia gak senang dengan imam, kemudian imam ditembak, dibuat narasi sendiri, kenapa? Karena imam itu teroris,” pungkas Syafii.
Berikut ini video pernyataan Muhammad Syafii soal revisi UU Terorisme:
Syafii mengatakan, dalam RUU Terorisme, pemerintah meminta kewenangan lebih untuk melakukan penindakan terorisme.
Pemerintah ingin diberi kewenangan untuk bisa mengasingkan orang yang dicurigai teroris ke tempat tertentu selama enam bulan.
“Bayangkan, itu bukan penangkapan dan itu bukan penyelidikan. Hanya diambil saja, simpan di tempat tertentu yang terserah mereka, selama enam bulan,” ucap Syafii dalam wawancaranya dengan Kiblat TV.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah juga meminta penambahan masa penahanan terduga teroris dari yang sebelumnya 7×24 jam menjadi 500 hari lebih.
“Dari mulai penangkapan sampai kepada tuntutan, totalnya itu mencapai 500 hari lebih,” imbuhnya.
Syafii juga melihat ada apa upaya mengkriminalisasi ceramah-ceramah agama. Sebab, pemerintah bisa menetapkan ceramah radikal tanpa standar jelas.
Tak hanya itu, dalam UU Terorisme juga ada upaya menetapkan pidana kepada orang yang menjadi anggota dari satu organisasi yang dicap pemerintah sebabagi organisasi teroris.
“Misalnya Jamaah Islamiyah. Mereka yang punya kartu jamaah Islamiyah serta merta teroris, gitu lho,” tambahnya.
Dikatakan Syafii, pemerintah juga bisa melakukan tindakan yang kemudian mereka narasikan sendiri.
“Jadi kalau dia gak senang dengan imam, kemudian imam ditembak, dibuat narasi sendiri, kenapa? Karena imam itu teroris,” pungkas Syafii.
Berikut ini video pernyataan Muhammad Syafii soal revisi UU Terorisme:
0 Response to "Mengejutkan! Romo Syafii Beberkan Fakta Revisi RUU Terorisme, Ulama dan Imam Masjid Bisa Dicap Teroris?"
Posting Komentar