hari ini kita membaca berita dari banyak media tentang usaha Sri Bintang Pamungkas yang akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Pengadilan Internasional.
Saya jadi teringat ketika berkesempatan mengunjungi Belanda yang pada kesempatan itu sempat mengunjungi Mahkamah Internasional.
Di sana saya berdiskusi dengan pemegang kekuasaan Mahkamah Internasional yang dibuka aksesnya oleh jaringan dari beberapa organisasi di sana.
Dari pertemuan itu saya banyak mendapat informasi, salah satunya, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional untuk menggelar persidangan atas laporan seseorang dengan berpegang pada Statuta Roma 1998 yang seseorang tersebut bukan dari negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum positif di negaranya.
Ketika suatu negara di dunia telah meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum positif di negaranya, maka negara tersebut merupakan anggota, maka negara tersebut harus tunduk pada hukum-hukum internasional dari Statuta Roma. Namun seseorang di suatu negara yang bukan anggota, akan tetapi seseorang tersebut menggugat di pengadilan internasional, maka seseorang tersebut berhak mendapatkan keadilan dari mahkamah.
Statuta Roma merupakan landasan hukum bagi Mahkamah didalam menjalankan tugas dan fungsinya, menjatuhkan dakwaan kepada individu-individu yang didakwa bersalah sesuai dengan Jurisdiksi dari Mahkamah.
Mahkamah mempunyai Jurisdiksi atas individu yang melakukan pelanggaran terhadap kejahatan yang sangat serius, yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Dalam kasus gugatan Sri Bintang Pamungkas ke Kapolri merupakan kasus yang oleh Sistem Peradilan Internasional menjadi tanggung jawab Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Sedangkan Jurisdiksi perkara Sri Bintang Pamungkas (ratione materiae) masuk pada wilayah kejahatan kemanusiaan yang dalam Statuta Roma tertulis, memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional dan perbuatan tidak manusiawi lainnya dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka serius terhadap badan atau mental serta kesehatan fisik (Statuta Roma).
Gugatan Sri Bintang Pamungkas akan diterima setelah berkas-berkas gugatan dinyatakan lengkap.
Kemudian ICC akan memeriksa dan mempelajari berkas gugatan tersebut.
Tentu masalah ini sangat serius karena menyangkut institusi Kepolisian di suatu negara. Pendalaman kasusnya tentu sangat mendalam. Termasuk ICC akan melakukan profiling siapa Jenderal Tito Karnavian, latar belakangnya, jabatan-jabatan sebelumnya juga tidak kalah penting kebijakan-kebijakan apa yang pernah dilakukannya selama bertugas di kepolisian.
Meskipun di dalam ICC tidak memandang status kedudukan tergugat untuk diadili, apakah tergugat presiden, pejabat militer, polisi atau pegawai biasa bisa diadili asalkan memenuhi aturan-aturan statuta.
Namun persoalan Jenderal Tito dikatakan sebagai persoalan sangat serius, karena dalam penyelesaiannya juga melibatkan dunia internasional yaitu negara-negara anggota ICC (negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma), PBB dan LSM-LSM Internasional.
Di saat pendalaman kasus, ICC akan melakukan investigasi Jenderal Tito melalui tim dan agen-agen kerjanya yang dibentuk.
Dan saat hasil investigasi semuanya telah terhimpun dan tergugat dinyatakan tersangka, maka ICC akan membentuk panitia pengadilan dengan menunjuk seorang jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum ini dipilih dari negara anggota ICC.
Biasanya akan dilakukan perintah penangkapan yang diteruskan penahanan untuk dimulainya sidang peradilan internasional hingga diputuskan ICC.
Secara umum, informasi seperti ini yang pernah saya dapat saat mempelajari Mahkamah Internasional.
Yudi Syamhudi Suyuti
Penulis adalah aktivis pergeraka
Saya jadi teringat ketika berkesempatan mengunjungi Belanda yang pada kesempatan itu sempat mengunjungi Mahkamah Internasional.
Di sana saya berdiskusi dengan pemegang kekuasaan Mahkamah Internasional yang dibuka aksesnya oleh jaringan dari beberapa organisasi di sana.
Dari pertemuan itu saya banyak mendapat informasi, salah satunya, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional untuk menggelar persidangan atas laporan seseorang dengan berpegang pada Statuta Roma 1998 yang seseorang tersebut bukan dari negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum positif di negaranya.
Ketika suatu negara di dunia telah meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum positif di negaranya, maka negara tersebut merupakan anggota, maka negara tersebut harus tunduk pada hukum-hukum internasional dari Statuta Roma. Namun seseorang di suatu negara yang bukan anggota, akan tetapi seseorang tersebut menggugat di pengadilan internasional, maka seseorang tersebut berhak mendapatkan keadilan dari mahkamah.
Statuta Roma merupakan landasan hukum bagi Mahkamah didalam menjalankan tugas dan fungsinya, menjatuhkan dakwaan kepada individu-individu yang didakwa bersalah sesuai dengan Jurisdiksi dari Mahkamah.
Mahkamah mempunyai Jurisdiksi atas individu yang melakukan pelanggaran terhadap kejahatan yang sangat serius, yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Dalam kasus gugatan Sri Bintang Pamungkas ke Kapolri merupakan kasus yang oleh Sistem Peradilan Internasional menjadi tanggung jawab Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Sedangkan Jurisdiksi perkara Sri Bintang Pamungkas (ratione materiae) masuk pada wilayah kejahatan kemanusiaan yang dalam Statuta Roma tertulis, memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional dan perbuatan tidak manusiawi lainnya dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka serius terhadap badan atau mental serta kesehatan fisik (Statuta Roma).
Gugatan Sri Bintang Pamungkas akan diterima setelah berkas-berkas gugatan dinyatakan lengkap.
Kemudian ICC akan memeriksa dan mempelajari berkas gugatan tersebut.
Tentu masalah ini sangat serius karena menyangkut institusi Kepolisian di suatu negara. Pendalaman kasusnya tentu sangat mendalam. Termasuk ICC akan melakukan profiling siapa Jenderal Tito Karnavian, latar belakangnya, jabatan-jabatan sebelumnya juga tidak kalah penting kebijakan-kebijakan apa yang pernah dilakukannya selama bertugas di kepolisian.
Meskipun di dalam ICC tidak memandang status kedudukan tergugat untuk diadili, apakah tergugat presiden, pejabat militer, polisi atau pegawai biasa bisa diadili asalkan memenuhi aturan-aturan statuta.
Namun persoalan Jenderal Tito dikatakan sebagai persoalan sangat serius, karena dalam penyelesaiannya juga melibatkan dunia internasional yaitu negara-negara anggota ICC (negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma), PBB dan LSM-LSM Internasional.
Di saat pendalaman kasus, ICC akan melakukan investigasi Jenderal Tito melalui tim dan agen-agen kerjanya yang dibentuk.
Dan saat hasil investigasi semuanya telah terhimpun dan tergugat dinyatakan tersangka, maka ICC akan membentuk panitia pengadilan dengan menunjuk seorang jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum ini dipilih dari negara anggota ICC.
Biasanya akan dilakukan perintah penangkapan yang diteruskan penahanan untuk dimulainya sidang peradilan internasional hingga diputuskan ICC.
Secara umum, informasi seperti ini yang pernah saya dapat saat mempelajari Mahkamah Internasional.
Yudi Syamhudi Suyuti
Penulis adalah aktivis pergeraka
0 Response to "Ini yang Akan Terjadi Jika Tito Tergugat di Pengadilan Internasional"
Posting Komentar