Inilah Perbedaan Penanganan Penoda Agama Era Orba hingga Jokowi



Bila menyaksikan beberapa orang yang pernah terjerat hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama, maka akan ditemui perlakuan berbeda dengan saat ini. Kalau pada saat itu, sebut saja saat runtuhnya Orde Baru penoda agama diputuskan di lembaga keagamaan. Kemudian barulah dilimpahkan ke pengadilan untuk memutuskan.

“Sudah banyak penista agama sejak zaman Orde Baru sampai zaman SBY, fatwa menista agama diputuskan majelis agama. Pengadilan tingga vonis,” sampai ustdaz Tengku Zulkarnain, melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Sekjen MUI ini menghimbau, bahwa penegak hukum sebaiknya jika mengetahui hal itu sebaiknya tidak berniat untu berlaku tak adil.

“Hukum tidak boleh pandang bulu. Penista agama diancam hukuman 5 tahun. Penjara KUHP 156a. Rakyat tidak sabar menunggu dia dipenjara.”

Sebelumnya Ahok diduga kuat menista agama Islam karena membawa-bawa ayat di kitab suci umat Islam, yakni surat Al-Maidah: 51 soal memilih pemimpin dalam internal agama. Tidak hanya itu, Ahok juga dianggap mencederai keberagaman yang telah ada di Indonesia.

Sumber: gemarakyat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Perbedaan Penanganan Penoda Agama Era Orba hingga Jokowi"

Posting Komentar