Senator dari DKI Jakarta Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa meminta Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka makar lainnya tidak ditahan. Al Khaththath cs lebih baik diundang dan diajak diskusi.
“Kepolisian akui makar baru niatan. Maka Sekjen Forum Umat Islam M. Al-Khathath dan empat tersangka lainnya mustinya tidak perlu harus ditahan. Lebih baik diundang dan diajak diskusi. Cara ini lebih sesuai dengan fungsi Polri sebagai pengayom masyarakat, bukannya harus ditakuti,” tulis AM Fatwa di akun Facebook.
Sebelumnya, di akun Twitter @AMFatwa, mantan tahanan politik Orde Baru itu menyatakan dirinya tidak yakin Al Khaththath melakukan makar, mengingat yang bersangkutan adalah ulama yang jadi panutan. “Apakah betul mereka mau lakukan makar? Sebagai politisi senior dan alami situasi politik berbagai rezim, saya tidak begitu yakin, terlebih itu ulama,” tegas @AMFatwa.
AM Fatwa pun mempertanyakan kriteria dan dasar hukum seseorang bisa dikatakan melakukan makar atau permufakatan makar. “Sejarah makar acapkali dilakukan orang dalam pemerintahan dengan dukungan militer. Bagaimana rumusnya masyarakat sipil mau lakukan makar?” tanya @AMFatwa.
Tak hanya itu, AM Fatwa mengingatkan, bahwa kebebasan berkumpul dan berbicara merupakan nafas demokrasi. Sikap kritis terhadap perilaku kekuasaan jangan kemudian dianggap upaya makar.
“Tuduhan makar terlalu berlebihan dan dipaksakan. Tatanan demokrasi akan rusak jika pikiran kritis pada pemerintah dimaknai sebagai upaya makar. Penangkapan dengan tuduhan makar terhadap warga negara yang kritis pada pemerintah harus dihentikan. Tindakan tersebut tidak sehat bagi tatanan demokrasi,” tulis @AMFatwa.
“Kepolisian akui makar baru niatan. Maka Sekjen Forum Umat Islam M. Al-Khathath dan empat tersangka lainnya mustinya tidak perlu harus ditahan. Lebih baik diundang dan diajak diskusi. Cara ini lebih sesuai dengan fungsi Polri sebagai pengayom masyarakat, bukannya harus ditakuti,” tulis AM Fatwa di akun Facebook.
Sebelumnya, di akun Twitter @AMFatwa, mantan tahanan politik Orde Baru itu menyatakan dirinya tidak yakin Al Khaththath melakukan makar, mengingat yang bersangkutan adalah ulama yang jadi panutan. “Apakah betul mereka mau lakukan makar? Sebagai politisi senior dan alami situasi politik berbagai rezim, saya tidak begitu yakin, terlebih itu ulama,” tegas @AMFatwa.
AM Fatwa pun mempertanyakan kriteria dan dasar hukum seseorang bisa dikatakan melakukan makar atau permufakatan makar. “Sejarah makar acapkali dilakukan orang dalam pemerintahan dengan dukungan militer. Bagaimana rumusnya masyarakat sipil mau lakukan makar?” tanya @AMFatwa.
Tak hanya itu, AM Fatwa mengingatkan, bahwa kebebasan berkumpul dan berbicara merupakan nafas demokrasi. Sikap kritis terhadap perilaku kekuasaan jangan kemudian dianggap upaya makar.
“Tuduhan makar terlalu berlebihan dan dipaksakan. Tatanan demokrasi akan rusak jika pikiran kritis pada pemerintah dimaknai sebagai upaya makar. Penangkapan dengan tuduhan makar terhadap warga negara yang kritis pada pemerintah harus dihentikan. Tindakan tersebut tidak sehat bagi tatanan demokrasi,” tulis @AMFatwa.
0 Response to "Makar Biasanya Dilakukan Orang dalam Pemerintahan Dibantu Militer, Bagaimana Rumusnya Sipil Mau Makar?"
Posting Komentar