Saat video marahnya Basuki Thahaja Purnama alias Ahok diputar di pengadilan, terungkap pernyataan kasar Ahok terhadap anak buahnya.
“Saya bilang yang masih korupsi enggak usah sembahyang, enggak usah shalat, nggak usah ngaku bersih kalo masih curi uang rakyat” kata Ahok terdakwa kasus penista agama Islam.
.
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mempermasalahkan video barang bukti yang diputar jaksa penuntut umum (JPU) karena durasinya tidak lengkap. JPU memutar video Ahok saat memimpin rapat internal di Pemprov DKI Jakarta.
“Saya klarifikasi dulu, itu tadi gambar saudara, pidato saudara?” kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan di aula Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
“Betul yang mulia, tetapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat,” kata Ahok.
“Dipotong ya pidatonya?” kata hakim Dwiarso.
“Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan,” ujar Ahok.
JPU juga telah memutar video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, kantor DPP Partai Nasional Demokrat, dan wawancara di balai kota. Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Saya bilang yang masih korupsi enggak usah sembahyang, enggak usah shalat, nggak usah ngaku bersih kalo masih curi uang rakyat” kata Ahok terdakwa kasus penista agama Islam.
.
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mempermasalahkan video barang bukti yang diputar jaksa penuntut umum (JPU) karena durasinya tidak lengkap. JPU memutar video Ahok saat memimpin rapat internal di Pemprov DKI Jakarta.
“Saya klarifikasi dulu, itu tadi gambar saudara, pidato saudara?” kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan di aula Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
“Betul yang mulia, tetapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat,” kata Ahok.
“Dipotong ya pidatonya?” kata hakim Dwiarso.
“Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan,” ujar Ahok.
JPU juga telah memutar video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, kantor DPP Partai Nasional Demokrat, dan wawancara di balai kota. Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
0 Response to "Makin Terbukti Sok Ngatur Ibadah Orang Lain, Ahok Larang Anak Buahnya Shalat"
Posting Komentar