Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian diduga digerakan oleh orang-orang tertentu. Kapitra menduga ada executive order dalam kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini.
"Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini," ujar Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Namun Kapitra tidak menyebutkan secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.
"Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut," katanya.
Dia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tidak bisa menjelasakan waktu dan tempat mengenai kasus dugaan pornografi ini. Menurut Kapitra, polisi tidak bisa membuktikan hal itu.
"Tidak bisa menjelaskan tempus dan locus, kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum," tegas Kapitra.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengklaim telah mengantongi alat bukti dalam kasus ini, meskipun ketika ditanya siapa pengunggah pertama, polisi selalu menyebut "anonymous".
Berikut cuplikan video pernyataan Kapitra Ampera..
"Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini," ujar Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Namun Kapitra tidak menyebutkan secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.
"Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut," katanya.
Dia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tidak bisa menjelasakan waktu dan tempat mengenai kasus dugaan pornografi ini. Menurut Kapitra, polisi tidak bisa membuktikan hal itu.
"Tidak bisa menjelaskan tempus dan locus, kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum," tegas Kapitra.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengklaim telah mengantongi alat bukti dalam kasus ini, meskipun ketika ditanya siapa pengunggah pertama, polisi selalu menyebut "anonymous".
Berikut cuplikan video pernyataan Kapitra Ampera..
MENGEJUDKAN !! TERB0NGKAR Ada ORDERAN AGAR HABIB RIZIEQ Jadi TERSANGKA,..— G'e007#MCA#JR (@Gemacan70) May 31, 2017
Oleh KAPITRA Ampera ( 1 )
#GueBersamaHRS pic.twitter.com/ozrVug8KwN
0 Response to "Terbongkar! Kapitra: Ada Orderan Agar Habib Rizieq Jadi Tersangka"
Posting Komentar