SK Pembubaran HTI Belum Diserahkan, Pengamat: Pemerintah Takut Kalah Digugat Yusril?



Pemerintah belum menyerahkan SK pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), padahal SK tersebut akan digunakan untuk menggugat di PTUN. Dalam hal ini muncul persepsi bahwa pemerintah takut kalah melawan gugatan HTI yang didampingi pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Analisis itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (04/08). "SK pembubaran HTI belum dikeluarkan, nampak sekali pemerintah takut kalah di PTUN melawan Yusril," kata Muslim Arbi.

Menurut Muslim, belum diserahkannya SK pembubaran HTI menunjukkan pemerintah masih kebingungan dalam menerjemahkan Perppu 02/2017 tentang Pembubaran Ormas. "Pemerintah terlalu tergesa-gesa mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas tanpa kajian yang mendalam, salah satunya dengan melibatkan ormas dan akademisi," ungkap Muslim.

Muslim mengingatkan, kasus lambatnya proses hukum HTI ini memunculkan imej buruk pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah ternyata belum memberikan Surat Keputusan (SK) pembubaran HTI kepada penasehat hukum maupun Pengurus HTI.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra pun menyesalkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai sangat lambat dalam menyerahkan SK pembubaran HTI. "Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril seperti dikutip tribunnews (03/08).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Pembubaran HTI Belum Diserahkan, Pengamat: Pemerintah Takut Kalah Digugat Yusril?"

Posting Komentar