Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Sri Rahayu (32) mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia berjalan tidak adil, karena hanya menindak kelompok masyarakat kelas bawah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri dalam akun Facebook-nya, Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
"Apa kabar Indonesiaku. Bagaimana hukum di Indonesia? Tumpul di atas, tajam ke bawah. Begitulah kira-kira," tulis Sri.
Pernyataan tersebut ia tulis dengan mengunggah sebuah gambar yang menampilkan tiga pejabat negara, yakni Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Victor Bungtilu Laiskodat.
Menurut Sri, ketiga pejabat negara itu telah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Dia pun meminta para pengguna Facebook lainnya untuk berpendapat terkait foto yang ia unggah tersebut.
Tidak lama setelah mengunggah foto dan pernyataan itu, Sri kembali mengunggah pernyataan baru.
Kali ini, dia mengungkapkan kekecewaannya dan meminta agar tidak ada pihak yang membungkam haknya untuk bersuara.
"Mati satu tumbuh seribu. Jangan sekali-kali membungkam suara kami. Sebagai rakyat biasa yang merasa kecewa dengan kebijakan sekarang wajar kalau kami marah," tulis dia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sri di kediamannya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, jajarannya menangkap Sri lantaran diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan Sri lewat akun Facebook yang diberi nama Sri Rahayu Ningsih.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya.
Fadil menyampaikan, Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (CNN Indonesia)
0 Response to "Sri Rahayu Yang Ditangkap Karena Dituduh "Menghina Jokowi" Pertanyakan Keadilan di Indonesia"
Posting Komentar