Tadinya Hanya Menendang Perut dan Punggung, inilah Peran 2 Tersangka Pembakar Zoya



Polisi menetapkan dua orang NNH dan SH sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya terlibat mengeroyok Zoya.

“NNH perannya menendang di perut korban sebanyak satu kali dan di punggung dua kali. Tersangka SH menendang punggung dua kali,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi.

Sementara ini, berdasarkan keterangan saksi, motif kedua pelaku mengeroyok Zoya karena geram amplifier Musala Al-Hidayah di Kabupaten Bekasi dibawa kabur.

“Dia temukan pelaku di Pasar Baru, kemudian dengan spontan dia melakukan penganiayaan,” kata Argo.

Argo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Massa membakar Zoya hingga tewas pada Selasa (1/8/2017), sekitar pukul 17.00 WIB.

Bermula karena Zoya yang dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Ketika dikejar massa, Zoya kabur, tapi massa berhasil mengejar dan langsung menghajarnya.

Warga juga menyiramkan minyak ke tubuh Zoya, lalu membakarnya. Zoya meninggal di lokasi kejadian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tadinya Hanya Menendang Perut dan Punggung, inilah Peran 2 Tersangka Pembakar Zoya"

Posting Komentar