Sebuah surat edaran dari pihak TNI Angkatan Laut beredar di dunia maya, Senin, 2 Oktober 2017 sore.
Surat yang beredar tersebut berisikan tentang pemberlakuan black list dan penarikan denda pending matters kepada sejumlah perusahaan yang menjadi mitra pengadaan TNI, salah satunya PT Arthamas Sadhena.
Pada bagian paling atas surat tertera logo TNI AL. Surat ditujukkan kepada Kadiskomlekal, Kadismatal, Kadissenlekal, Kadislaikmatal, Kadisfaslanal, Kadisadal dan Kadisbekal, tertanggal 16 November 2016.
Surat Edaran Nomor:SE/14/XI/2016 yang ditandatangani Laksamana Muda Mulyadi selaku Asisten Logistik KSAL tersebut diterbitkan merujuk pada surat Irjen TNI Nomor: R/90-05/03/02/ltj tanggal 25 Oktober 2016, yang juga berisi tentang pemberlakuan black list dan penarikan denda pending matters.
"Sehubungan dengan dasar tersebut, bahwasannya Mabes TNI telah menetapkan pemberlakuan black list dan penarikan denda pending matters kepada mitra dalam pengadaan barang dan jasa pada TA 2017 dan TA 2018 terhadap: 1) PT Megah Buwana Makmur; 2) PT Armindo Langgeng Sajahtera; 3) PT Arthamas Sadhena; dan 4) Sdr Aristotle," demikian petikan isi surat.
"Tersebut Pasal 2, agar Satker di bawah Kewasgiatan Slogal untuk antisipasi terhadap mitra tersebut untuk tidak diikutsertakan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI Angkatan Laut pada TA 2017 dan TA 2018," demikian bunyi pasal tiga surat tersebut.
Nama PT Arthamas Sadhena beberapa hari terakhir ikut disorot terkait kasus impor senjata oleh kepolisian. Kasus ini menyeruak seiring pemberitaan tertahannya 280 pucuk senjata dan 5932 butir amunisi yang diimpor PT Mustika Duta Mas untuk Korps Brimob di Gudang Unex Area Kargo Bandara Soetta karena belum mengantongi izin dari Bais TNI.
Koordinator Investigasi Center for budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengungkap Arthamas Sadhena langganan memenangkan proyek di Polri. Dari tahun 2016-2017 perusahaan ini mendatangkan 44,279 pucuk senjata pesanan Polri melalui belasan proyek dengan nilai kontrak mencapai triliunan rupiah.
Sepanjang 2016, Polri membeli 24,671 senapan serbu kaliber 5.56 mm beserta aksesorisnya dari Arthamas Sadhenna dengan total nilai proyek sebesar Rp 981.794.780.500. Total senapan tersebut, kata Jajang, disediakan Arthamas Sadhena melalui 10 proyek pengadaan yang mereka menangkan di Polri.
Di tahun 2017, Artha Mas Sadhenna memenangkan 3 kali proyek pengadaan senapan di Korps Bhayangkara. Pertama, pengadaan 10.296 senapan serbu kaliber 5.56 mm dan unit GAG kewilayahan dengan nilai kontrak Rp 409.734.468.000. Kedua, pengadaan 4,976 pucuk senjata serbu kaliber 5.56 mm dengan aksesoris dengan nilai kontrak Rp 198.022.408.000. Terakhir, pengadaan senapan serbu carbine kal. 5.56 mm dengan aksesoris (unit GAG kewilayahan) sebanyak 4,336 pucuk senjata dengan nilai kontrak Rp172.553.288.000.
Adapun nama Aristotle, pihak keempat yang di-blacklist Mabes TNI, disebut-sebut sebagai salah satu orang di balik PT Mustika DutaMas, yang memenangkan proyek pengadaan senjata dan peluru untuk Brimob.
Hingga berita ini diturunkan 280 pucuk senjata dan 5932 butir amunisi yang diimpor Mustika DutaMas untuk Korps Brimob tertahan di Gudang Unex Area Kargo Bandara Soetta karena belum mengantongi izin dari Bais TNI.
Sumber: RMOL
0 Response to "CATAT! Perusahaan Pengimpor Senjata Untuk Polri TERNYATA Masuk BLACKLIST TNI AL"
Posting Komentar