Permintaan pengusaha yang tergabung dalam Kadin kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau dan merevisi aturan pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dikecam tokoh buruh Arief Poyuono. Buruh pasti menolak jika soal pesangon direvisi apalagi hapuskan.
“Kalau Joko Widodo menyetujui akan jadi musuh bersama kaum pekerja dan buruh seluruh Indonesia. Kita akan lakukan demontrasi besar untuk kepung istana Joko Widodo,” kata Arief dihubungi Harian Terbit, Rabu (4/10/2017).
Soalnya, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, bukan pesangon yang memberatkan investor tapi lebih kepada masalah pungli, pemalakan dan lamanya birokrasi serta kegaduhan dalam pemerintahan Joko Widodo sehingga membuat ragu para investor masuk ke Indonesia.
Arief menuding Kadin ngawur, mau seenaknya saja Kasi usaha ke Investor dengan cara merampas Hak Para Pekerja. Menurutnya, pesangon diberikan jika ada PHK. Namun PHK tidak akan dilakukan pengusaha jika masalah-masalah yang membebani pengusaha seperti pungli dan pemerasan oleh oknum-oknum pemerintah serta birokrasi yang lama dan carut marut, tidak terjadi.
“Saya setuju juga kalau ada buruh atau pekerja yang mencuri diperusahaan atau korupsi jika kerja di BUMN atau produktivitasnya jelek tidak perlu dikasi pesangon jika di PHK. Mereka sudah merugikan perusahaan dan pekerja lainnya,” ujar Arif.
Memberatkan
Permintaan Kadin kepada Presiden agar meninjau dan merevisi aturan pesangon langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa(3/10).
Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahaan berusaha Indonesia naik tajam. "Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup," katanya.
Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon, cukup memberatkan. "Investasi itu tidak selalu untung. Ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat," katanya.
Selain memberatkan, Rosan juga menilai, keberadaan UU No. 13 saat ini juga sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi digital.
“Kalau Joko Widodo menyetujui akan jadi musuh bersama kaum pekerja dan buruh seluruh Indonesia. Kita akan lakukan demontrasi besar untuk kepung istana Joko Widodo,” kata Arief dihubungi Harian Terbit, Rabu (4/10/2017).
Soalnya, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, bukan pesangon yang memberatkan investor tapi lebih kepada masalah pungli, pemalakan dan lamanya birokrasi serta kegaduhan dalam pemerintahan Joko Widodo sehingga membuat ragu para investor masuk ke Indonesia.
Arief menuding Kadin ngawur, mau seenaknya saja Kasi usaha ke Investor dengan cara merampas Hak Para Pekerja. Menurutnya, pesangon diberikan jika ada PHK. Namun PHK tidak akan dilakukan pengusaha jika masalah-masalah yang membebani pengusaha seperti pungli dan pemerasan oleh oknum-oknum pemerintah serta birokrasi yang lama dan carut marut, tidak terjadi.
“Saya setuju juga kalau ada buruh atau pekerja yang mencuri diperusahaan atau korupsi jika kerja di BUMN atau produktivitasnya jelek tidak perlu dikasi pesangon jika di PHK. Mereka sudah merugikan perusahaan dan pekerja lainnya,” ujar Arif.
Memberatkan
Permintaan Kadin kepada Presiden agar meninjau dan merevisi aturan pesangon langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa(3/10).
Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahaan berusaha Indonesia naik tajam. "Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup," katanya.
Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon, cukup memberatkan. "Investasi itu tidak selalu untung. Ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat," katanya.
Selain memberatkan, Rosan juga menilai, keberadaan UU No. 13 saat ini juga sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi digital.
0 Response to "Jokowi Hapus Pesangon, Buruh Siap Kepung Istana"
Posting Komentar