Sanksi harus diberlakukan kepada petugas kepolisian jika tuduhan makar yang dituduhkan kepada Muhammad Al Khaththath memang tidak terbukti.
Hal ini disuarakan oleh Wakil Presiden Bidang HAM Kongres Advokat Indonesia, Damai Hari Lubis di tengah proses pemeriksaan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini di Mako Brimob, Depok, Jum’at (31/3).
“Harusnya ada sanksi bagi aparat yang menangkap ini. Sanksi yang berat,” ujarnya kepada Aktual.
Pendapat Damai ini senada dengan yang tertera dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini disebutkan bahwa petugas yang terbukti lalai dalam menangkap atau Manahan seseorang, akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 1 juta.
Bagi Damai, nominal ini terbilang kecil untuk sebuah kesalahan yang dilakukan oleh aparat hukum sebagai perwakilan negara terhadap rakyatnya. Ia pun berseloroh bahwa karena nominal sanksi yang kecil, polisi terkesan melakukan penangkapan dengan seenaknya.
“Begitu kecilnya nominal yang ditentukan kepada penyidik polri atas salah tangkap, maka kepolisian dapat seenaknya menangkap orang,” jelasnya.
Hal ini pun berlaku untuk semua orang yang, termasuk juga Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lain yang sampai saat ini masih belum terbukti melakukan seperti tuduhan yang diberikan.
“Orang kan shock sudah diperiksa dan ditahan, padahal hanya mengadakan unjuk rasa yang jelas dilindungi undang-undang,” urai Damai mengenai penangkapan Al Khaththath.
Namun demikian, ia beranggapan bahwa harus ada upaya peningkatan nominal denda atau sanksi terhadap petugas yang terbukti lalai melakukan penangkapan. Denda sebesar Rp 1 juta tentu tidak senilai dengan kerugian yang diderita masyarakat korban salah tangkap dan yang lebih utama adalah tidak membuat efek jera kepada aparat hukum.
“Sanksi ini harus setinggi-tingginya sehingga penyidik jera dan tidak lagi lalai dalam menangkap seseorang,” imbuhnya.
“Kalau perlu harus ada mutasi jabatan atau pemberhentian jabatan di dalam Polri,” tegas Damai.
Hal ini disuarakan oleh Wakil Presiden Bidang HAM Kongres Advokat Indonesia, Damai Hari Lubis di tengah proses pemeriksaan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini di Mako Brimob, Depok, Jum’at (31/3).
“Harusnya ada sanksi bagi aparat yang menangkap ini. Sanksi yang berat,” ujarnya kepada Aktual.
Pendapat Damai ini senada dengan yang tertera dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini disebutkan bahwa petugas yang terbukti lalai dalam menangkap atau Manahan seseorang, akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 1 juta.
Bagi Damai, nominal ini terbilang kecil untuk sebuah kesalahan yang dilakukan oleh aparat hukum sebagai perwakilan negara terhadap rakyatnya. Ia pun berseloroh bahwa karena nominal sanksi yang kecil, polisi terkesan melakukan penangkapan dengan seenaknya.
“Begitu kecilnya nominal yang ditentukan kepada penyidik polri atas salah tangkap, maka kepolisian dapat seenaknya menangkap orang,” jelasnya.
Hal ini pun berlaku untuk semua orang yang, termasuk juga Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lain yang sampai saat ini masih belum terbukti melakukan seperti tuduhan yang diberikan.
“Orang kan shock sudah diperiksa dan ditahan, padahal hanya mengadakan unjuk rasa yang jelas dilindungi undang-undang,” urai Damai mengenai penangkapan Al Khaththath.
Namun demikian, ia beranggapan bahwa harus ada upaya peningkatan nominal denda atau sanksi terhadap petugas yang terbukti lalai melakukan penangkapan. Denda sebesar Rp 1 juta tentu tidak senilai dengan kerugian yang diderita masyarakat korban salah tangkap dan yang lebih utama adalah tidak membuat efek jera kepada aparat hukum.
“Sanksi ini harus setinggi-tingginya sehingga penyidik jera dan tidak lagi lalai dalam menangkap seseorang,” imbuhnya.
“Kalau perlu harus ada mutasi jabatan atau pemberhentian jabatan di dalam Polri,” tegas Damai.
0 Response to "Kalau Tidak Terbukti Makar, Harus Ada Sanksi Berat Bagi Aparat! Jika tidak, Polisi Akan Seenaknya Nangkap Orang"
Posting Komentar