Persidangan kasus dugaan penodaan agama ke 17 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (4/4/2017) telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Persidangan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu barang bukti yang diajukan oleh pihak jaksa, berupa rekaman video di Kepulauan Seribu.
Adapun rekaman video pertama yang ditayangkan yakni video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu yang kemudian menyeret Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
“(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), ‘jangan percaya’ ya? Cuplikan beberapa detik,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono, pada persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Betul, ini gambar saudara?” tanya Dwiarso kepada Ahok.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Ahok.
Usai menayangkan rejaman video cuplikan pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dengan durasi 30 detik tersebut, jaksa kemudian menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok saat sesi wawancara dengan Media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.
Rekaman video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
“Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan,” cetus Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Dwiarso pun mengatakan jika rekaman video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.
Beberapa saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU menuding Ahok juga melakukan hal serupa pada sesi wawancara tersebut. Hingga pukul 09.35, video wawancara Ahok di Balai Kota masih ditayangkan.
“Setelah barang bukti dari JPU, baru pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum. Pemeriksaan terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini,” kata Dwiarso.
Persidangan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu barang bukti yang diajukan oleh pihak jaksa, berupa rekaman video di Kepulauan Seribu.
Adapun rekaman video pertama yang ditayangkan yakni video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu yang kemudian menyeret Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
“(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), ‘jangan percaya’ ya? Cuplikan beberapa detik,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono, pada persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Betul, ini gambar saudara?” tanya Dwiarso kepada Ahok.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Ahok.
Usai menayangkan rejaman video cuplikan pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dengan durasi 30 detik tersebut, jaksa kemudian menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok saat sesi wawancara dengan Media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.
Rekaman video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
“Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan,” cetus Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Dwiarso pun mengatakan jika rekaman video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.
Beberapa saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU menuding Ahok juga melakukan hal serupa pada sesi wawancara tersebut. Hingga pukul 09.35, video wawancara Ahok di Balai Kota masih ditayangkan.
“Setelah barang bukti dari JPU, baru pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum. Pemeriksaan terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini,” kata Dwiarso.
0 Response to "Tak Disangka, Hal Ini Terjadi Saat Jaksa Memutar Video Ahok di Kepulauan Seribu"
Posting Komentar