Komnas HAM mengutuk dan mengecam keras terjadinya tindakan persekusi yang belakangan ini marak terjadi di masyarakat.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengungkapkan, persekusi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kekerasan verbal, baik itu tertulis maupun juga lisan itu juga tidak boleh," kata Pigai di Kantor Komnas HAM, Jqlan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).
Pigai mengungkapkan, seharusnya kepolisian tidak hanya memproses para pelaku persekusi. Tapi juga pelaku penghinaan tersebut juga harus diproses. Pasalnya, kasus persekusi bermula dari adanya tulisan yang dianggap merendahkan martabat seseorang.
"Tidak bisa hanya memproses orang yang melakukan persekusi, tetapi orang yang menuliskan misalnya melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya yang merendahkan martabat manusia juga harus di proses," ucap Pigai.
Kendati demikian, Pigai mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa bertindak apapun dalam kasus persekusi. Sebab, belum ada pihak manapun yang melaporkan kasus persekusi ini kepada Komnas HAM.
"Kita kan basisnya pengaduan. Kalau belum ada pengaduan susah juga. Kita paling bisa menyampaikan lewat media saja," ungkapnya.
Karenanya, dia mengimbau supaya masyarakat yang menjadi korban persekusi melaporkan hal tersebut agar pihaknya dapat mengambil tindakan.
"Ya mudah-mudahan ada pengaduan. Kalau ada pengaduan kita proses, kami beri semua, mau FPI atau yang bukan FPI atau siapapun namanya, tindakan pelanggaran kita proses," pungkasnya.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengungkapkan, persekusi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kekerasan verbal, baik itu tertulis maupun juga lisan itu juga tidak boleh," kata Pigai di Kantor Komnas HAM, Jqlan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).
Pigai mengungkapkan, seharusnya kepolisian tidak hanya memproses para pelaku persekusi. Tapi juga pelaku penghinaan tersebut juga harus diproses. Pasalnya, kasus persekusi bermula dari adanya tulisan yang dianggap merendahkan martabat seseorang.
"Tidak bisa hanya memproses orang yang melakukan persekusi, tetapi orang yang menuliskan misalnya melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya yang merendahkan martabat manusia juga harus di proses," ucap Pigai.
Kendati demikian, Pigai mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa bertindak apapun dalam kasus persekusi. Sebab, belum ada pihak manapun yang melaporkan kasus persekusi ini kepada Komnas HAM.
"Kita kan basisnya pengaduan. Kalau belum ada pengaduan susah juga. Kita paling bisa menyampaikan lewat media saja," ungkapnya.
Karenanya, dia mengimbau supaya masyarakat yang menjadi korban persekusi melaporkan hal tersebut agar pihaknya dapat mengambil tindakan.
"Ya mudah-mudahan ada pengaduan. Kalau ada pengaduan kita proses, kami beri semua, mau FPI atau yang bukan FPI atau siapapun namanya, tindakan pelanggaran kita proses," pungkasnya.
0 Response to "Jangan Cuma Pelaku Persekusi, Penghina Ulama Juga Harus Diproses Hukum"
Posting Komentar